Senin, 06 Januari 2014

Tutorial Cara Install Windows 7 Dengan Sempurna

Sebuah clean install Windows 7 berarti instalasi baru Windows 7 pada satu partisi pada hard drive/hard disk. Fress install Windows 7 berarti menghapus sistem operasi yang ada sebelumnya (baik Windows XP, Linux atau Windows 7) dan menggantinya dengan instalasi baru Windows 7. Dengan kata lain Windows 7 yang baru akan menghapus seluruh sistem pada satu partisi, termasuk virus kalo ada, maka windows 7 yang baru tersebut benar-benar bersih dari virus.



Selama instalasi baru Windows 7, sebaiknya menghapus partisi hard drive utama (primary partition) sehingga bersih dan menginstal Windows 7 dari awal - prosedur ini yang disebut sebagai "Clean Install" atau kadang-kadang disebut "Advanced/Custom instalasi".
Artikel ini bisa menjadi Tutorial Cara Menginstall Windows 7 Dengan Sempurna melalui setiap bagian dari proses menginstal Windows 7 dengan bersih.

Langkah-langkah yang ditunjukkan mengacu khususnya untuk Windows 7 edisi Ultimate tetapi juga akan berfungsi dengan baik sebagai panduan untuk menginstal ulang Windows 7 di setiap edisi termasuk Windows 7 Professional atau Windows 7 Home Premium.
Untuk memulai proses instalasi Windows 7, Anda akan perlu boot pertama dari Windows 7 DVD (jika menggunakan Windows 7 DVD Installer) atau boot pertama dari perangkat USB (jika menggunakan Flashdisk). Untuk Tutorial Cara Install Windows 7 dari Flasdisk baca di link ini.
Berikut Langkah-langkah Tutorial Cara Menginstall Windows 7 Dengan Sempurna

1. Nyalakan Komputer / Laptop.

2. Ubah Boot Pertama Ke CD/DVD, namun jika dari Flash Disk Ubah Boot Pertama ke Flash Disk, ini diperlukan agar Boot Pertama dilakukan melalui Windows 7 DVD Installer atau Flash Disk. (Pada Langkah dibawah)

3. Saat meyalakan Laptop / Komputer Masuk Setup Menu dengan menekan F2 (Pada beberapa Laptop merk lain Esc, F1, F10 atau Del Pada Komputer).


Contoh Masuk Ke Setup Utility, Tampilan ini beraneka ragam tergantung merk , Cari Boot


Arahkan Boot Pertama Jadi DVD, Tampilan ini pun beraneka ragam tergantung merk

Exit, Saving Changes Kemudian Yes, dan Komputer/Laptop akan segera Restart dari DVD
Jangan Lupa masukan terlebih dahulu DVD Windows 7 Installer ke Drive DVD, sebelum restart

4. Mulai Proses Instalasi Windows 7 dari DVD Windows 7 Installer, Klik Apa saja pada keyboard, misalnya klik Enter (waktunya hanya 5 detik, kalo 5 detik ga di klik, proses tidak akan terjadi, harus restart lagi)


booting komputer dari DVD

Pada Langkah ini tidak melakukan apapun
loading file windows 7

memulai install windows 7

5. Pilih English, Klik Next
memilih setelan bahasa

6. Klik Install Now
mulai install windows 7

7. Klik I accept the license terms, kemudian Klik Next
persetujuan install windows 7

Proses Segera Dimulai
start install windows 7

8. Pada Langkah ini, sangat penting, penting, dan penting, Klik Custom (advenced) - Langkah ini akan memproses Windows dari awal, sehingga nanti akan seperti baru, dan menghapus semua sistem yang lama.

install ulang advanced

9. Setelah Itu masuk ke Contoh Gambar Di bawah ini, Pada langkah ini Penting Untuk Mengatur Partisi Yang akan diinstal Windows 7 Yang Baru.

Gambar di bawah ini contoh Laptop yang memiliki 3 Partisi, Pertama System Reserved, Kedua Windows 7 lama alias C:, dan Ketiga Data alias D:

Catatan: Jika Pada Gambar dibawah ini pada kotak tersebut kosong maka, hardisk kemungkinan rusak atau kabel ke hard disk tidak bagus (tidak terdeteksi).
pengaturan partisi windows 7

10. Delete Partisi System Windows Yang Lama, maka sistem Lama (C:) akan terhapus, dan My Documents pun akan terhapus seluruhnya, karena My Documents termasuk C:

Jadi kalo simpan Data-data dikemudian hari sebaiknya di D: atau E:

Arahkan kursor, Delete Partisi dengan Klik Delete, kemudian klik OK - OK aja, sampai tampilan pada gambar berikutnya
delete partisi windows 7

11. Arahkan Kursor Pada Partisi Yang Akan diisi Windows 7 Yang Baru, Klik New

Kemudian Klik OK - OK (Untuk diketahui, disini ada suatu nilai berapa Byte Hard Disk)
memilih dan membuat partisi windows 7

12. Maka Tampilan akan seperti berikut, Kemudian arahkan Kursor Pada Partisi Yang Akan Diinstall Windows Yang Baru (Primary), Kemudian Klik Next
partisi baru windows 7

Proses Instalasi Benar-benar dimulai, kalo sudah sampai langkah ini anda bisa benar-benar bersantai, karena selanjutnya akan berjalan Otomatis.

Jangan klik apapun, biarkan saja sampai restart dengan sendirinya
transfer file windows 7

Jika Pada saat Expanding Windows files ada error, berarti memory laptop/komputer rusak. Kalo lancar, Windows akan restart otomatis.

Catatan: Jika menggunakan DVD tidak melakukan apapun, tapi jika menggunakan Flash disk setelah gambar berikut (restart) Flash disk HARUS dicabut.
restart otomatis

13. Setelah Restart, pada langkah ini jangan klik apapun, kalo diklik nanti mulai lagi seperti langkah di atas. (Jika memakai flash disk tidak ada gmbr dibawah ini, kan dah dicabut).
booting dari DVD

Biarkan saja, jangan klik apapun
mulai melanjutkan install windows 7

update registry setting

setup starting windows 7

14. Menyempurnakan Proses Instalasi Windows, Biarkan saja, jangan klik apapun, kalo gerakin mouse atau minum kopi Boleh.
menyempurnakan install windows 7

Proses Instalasi Windows hampir selesai, dan akan restart otomatis, jangan klik apapun.
continue install windows 7

restart kembali windows 7

preparing komputer for the first use

15. Isi Nama untuk Laptop, Komputer, bebas, Trus Klik Next
memasukan nama untuk komputer

16. Ga usah diisi, kecuali Laptop atau komputernya ingin memakai password, kemudian klik Next
memasukan password windows 7

17. Jika sudah memiliki Kode Windows 7, ketik kodenya dalam kotak tersedia, dan klik Automatically activate Windows. Jika belum mempunyai kode, jangan diisi apapun, Disebelah Next nanti ada Skip, jadi Klik Skip.
memasukan kode windows 7

18. Klik Use recommended settings
recommended setting

19. Sesuaikan waktu yang dikehendaki, kemudian klik Next
pengaturan waktu


Selamat Proses Instalasi sudah Sempurna, Namun bagi yang belum memasukan kode windowsnya (atau belum di aktifkan-activated), maka sempurnanya windows tersebut hanya berlaku 30 hari, jika 30 hari belum di aktifkan, tampilan windows akan berubah hitam, dan jika dibiarkan kadang bisa merusak hardware Laptop atau Netbook, sebaiknya segera aktifkan Windows setelah Instalasi selesai, Bertanya kepada yang lebih mengetahui.
instalasi windows 7 telah berhasil

Catatan: Biasanya dan memang wajib, setiap selesai install windows 7 sebaiknya install juga drivernya seperti Graphics driver, Audio Driver, Network Driver (yg berhubungan dgn driver sesuai merknya), biasanya ada CD / DVD tersendiri dikasih waktu membeli Laptop / Komputer, kalo tidak ada harus download.

Namun Pada beberapa Merk Laptop, biasanya tidak perlu juga karena sudah terintegrasi dengan Windows 7. "Driver" harus diinstall supaya Laptop / Komputer berjalan dengan semaksimal mungkin.

Minggu, 05 Januari 2014

UU HAKI IT

                               Bagian Pertama Fungsi dan Sifat Hak Cipta




Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
 Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
 memberikan izin atau melarang orang lain yang
 tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat

Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah
 Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
 yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;

f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;

g. arsitektur;

h petai. seni batik;

j. photografi

k. sinematografi

l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
 karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan
lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas
nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan
dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.


Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
 laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
 sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan:

(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; atau

(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta.

d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
 tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
 pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
 pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
 bangunan;

g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer
oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata
untuk digunakan sendiri.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta
kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan
 sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
 ditentukan;

b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
 dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah
 Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam
hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
 sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;

c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak
Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga)
 tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan
 dan sastra selama karya tersebut belum pernah
 diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat
 jangka waktu:

a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang
 matematika dan ilmu pengetahuan alam dan
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia

b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu
sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
 Negara Republik Indonesia;

c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang
seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak
di wilayah Negara Republik Indonesia


(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian
 di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak
 untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan
 yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan
untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan

Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai
pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan
, atau dibuat tidak berfungsi


Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik
 (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan
perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi
berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik
sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
 Pemerintah

BAB III

MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;

c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat,
dan seni patung;

d. seni batik;

e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

f. arsitektur;

g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;

h. alat peraga;

i. peta;

j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku
 selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50
 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta
berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal
dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun sesudahnya.

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
 pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat
 (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan
hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
 kali diumumkan.

BAB V

LISENSI

Pasal 45

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana
 dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung
 selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku
 untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan
 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
 (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang
Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman
 kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta
tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan
yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
 perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
 sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap
pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di
Direktorat Jenderal.

(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan
perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana
 dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan
perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat
 (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
 paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
 sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
 paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
 umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
 Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
 paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
 pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
 denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal
 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19,
 Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00
 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
 pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
 denda paling banyak Rp 150.000.000,00
 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
 penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00
 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana
 penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,0
(seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).


.

Cara Membuat Gambar SlideShow di Blog / Website dengan Script PHP

Cara Membuat Gambar SlideShow di Blog / Website

      Untuk beberapa kategori blog/website,pemakaian gambar slide show pada blog/webside sangat di perlukan di samping untuk mempercantik penampilan blog/webside itu sendiri,ada beberapa alasan kenapa gambar slide show sangat di perlukan.

      Untuk blog /kategory movie misalnya hal ini di perlukan agar penyampaian isi konten dalam blog/website dapat tersampaikan kepada para pengunjung blog/web tersebut, begitu juga dengan blog/website dari sebuah perusahaan.

      Lalu bagaimana cara membuat atau memasang gambar slide show blog di blog atau website ? ada banyak cara di antaranya dengan mengunakan gambar dengan format Flash bisa juga dengan menggunakan script/kode HTML/javascript tertentu

      Kini HTML 5 telah mendukung penggunaan gambar slide show dengan mengunkan kode script.


     .............

scrip 
<script src='http://yourjavascript.com/53816065231/Database5.js' type='text/javascript'></script>
<script type="text/javascript" src="http://yourjavascript.com/65160840132/cycle.js"></script>
<script type="text/javascript">
$(document).ready(function() {
$('#content-slider').cycle({
fx: 'fade'
});
});
</script>
<style type="text/css">
#content-slider {
   position: relative;
   width: 100%;
   height: 250px;
   overflow: hidden;
   margin:0 auto;
}
#content-slider img {
   display: block;
   width: 100%;
   height: 250px;
}
</style>
<div id="content-slider">
<img src="URL Foto Anda" />
<img src="URL Foto Anda" />
<img src="URL Foto Anda" />

</div>
...............................................................

Topologi BUS

contoh gambar :

perkembangan IT di indonesia

                    Seiring berkembangnya zaman, sudah tak terasa kita telah hidup di zaman yang penuh dengan kecanggihan dan semuanya serba praktis. Semua orang berlomba-lomba untuk dapat menciptakan hal yang baru dan dapat mempermudah pekerjaanya. Termasuk juga di dalamnya adalah perkembangan IT yang berkembang sangat pesat di dunia, khususnya di negara kita tercinta, Republik Indonesia.

          Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, dengan memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas. informasi yang dimaksudkan adalah informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, yang dapat digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan. Informasi ini juga harus bernilai strategis sehingga dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.

           Sekarang ini peranan IT dalam keidupan manusia sudah semakin penting. Karena seiring dengan perkembangan IT tersebut manusia banyak melakukan pekerjaannya di depan komputer maupun dengan menggunakan handphone untuk komunikasi. Dengan adanya kemajuan teknologi semakin mempermudah pekerjaan manusia dan serasadunia ada di genggaman kita. Selain itu, perkembangan IT juga sangat cepat, sehingga harus selalu mengikuti perkembangannya.

           Perkembangan teknologi informasi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kemampuan sumber daya manusia dalam memahami komponen teknologi informasi ( perangkat keras, perangkat lunak, komputer sistem jaringan, dan sistem telekomunikasi). Untuk membangun fasilitas TI, Indonesia masih sangat mengandalkan investor.
Kalau kita buat kronologi perkembangan IT di Indonesia dari zaman dulu sampai prediksi perkembangan IT di Indonesia yaitu antara lain :

1.     Teknologi Informasi generasi awal.           
          Di Indonesia pada masa lampau, komunikasi jarak jauh dilakukan dengan surat menyurat. Meskipun belum ada sistem pos, namun system pengiriman surat telah berlangsung sejak lama. Sistem tknologi informasi di Indonesia mulai mengalami perkembangan pada tahun 1855, atau tepatnya pada tanggal 23 Oktober 1855 ketika pemerintah Hindia Belanda membuka saluran telegraf pertama di Indonesia. Sejak saat itu, telegraf mulai banyak digunakan di Indonesia.

             Pada tanggal 16 Oktober 1882, jaringan telepon lokal pertama kali digunakan di Indonesia oleh pihak swasta yang mendapat izin konsesi selama 25 tahun. Sejak saat itu, mulai bermunculan perusahaan-perusahaan jaringan telepon di Indonesia. Namun, pada masa awal ini, Perusahaan-perusahaan tersebut hanya membuka hubungan telepon di kota-kota besar saja. Pada tahun 1906, pemerintah pun mengambil alih dan memonopoli semua perusahaan jaringan telepon, kecuali jaringan telepon Perusahaan Keretea Api Deli. Pada tahun 1967, perusahaan telekomunikasi berhasil menyelesaikan pembangunan jaringan telekomunikasi Nusantara yang meliputi proyek gelombang mikro lintas Sumatra, dan gelombang mikro lintas Indonesia Timur. Pada tanggal 9 Juli 1976, Indonesia kemudian meluncurkan satelit palapa. Dan dimulailah babak baru perkembangan teknologi informasi di Indonesia yang bergerak sangat cepat dan pesat sejak diluncurkannya satelit ini.

             Indonesia mulai mengenal internet pada tahun 1990-an. Pengguna internet pertama di Indonesia pada tahun 1988 menggunakan CIX (Inggris) dan Compurserve ( AS) untuk mengakses internet. Internet pun saat ini semakin sering digunakan dan semakin berkembang dengan pesat.


2.   Teknologi informasi pada masa kini.
        Saat ini, kita telah memasuki era globalisasi dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. Di Indonesia pun informasi-informasi dari berbagai belahan dunia sudah dapat diakses dengan cepat dan mudah. Fasilitas internet  telah mengubah paradigma masyarakat menjadi semakin modern dan praktis. Internet saat ini semakin mudah diakses. Selain fasilitas warnet yang semakin banyak, orang-orang juga dapat mengakses internet melalui PC atau laptopnya di rumah, atau dengan memanfaatkan fasilitas hotspot, atau bahkan dengan menggunakan handphone.  Tidak hanya itu, internet saat ini telah dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, bisnis, kemiliteran, dan berbagai bidang lain. Pemerintah Indonesia telah menjadikan internet sebagai salah satu bagian penting dalam berbagai bidang. Dengan memanfaatkan internet, Indonesia telah melakukan satu langkah maju untuk semakin berkembang dan maju pada masa yang akan datang.

3.      Teknologi Informasi pada masa yang akan datang.       
          Melihat perkembangan teknologi  informasi saat ini, berbagai prediksi tentang perkembangan teknologi semakin banyak diutarakan. Namun, tentunya ada berbagai faktor yang akan mempengaruhi perkembangan teknologi informasi tersebut. Baik mendukung ataupun menghambat perkambangan tersebut. Hal-hal seperti kemampuan finansial pemerintah dan keterjangkauan daerah-daerah pelosok akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan teknologi informasi tersebut. Pada masa lalu, telah banyak tokoh-tokoh yang mengungkapkan prediksinya tentang perkembangan teknologi informasi. Seperti apa yang dikatakan Mason R. (1994) yang berpendapat bahwa pendidikan mendatang akan lebih ditentukan oleh jaringan informasi yang memungkinkan berinteraksi dan kolaborasi, bukannya gedung sekolah. Namun, teknologi tetap akan memperlebar jurang antara di kaya dan si miskin. Atau hal yang diungkapkan oleh Tony Bates (1995) bahwa teknologi dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan bila digunakan secara bijak untuk pendidikan dan latihan, dan mempunyai arti yang sangat penting bagi kesejahteraan ekonomi. Yang jelas, apapun yang akan terjadi, teknologi informasi masih akan menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Di Indonesia khususnya, di seluruh penjuru dunia secara umumnya.

             Belakangan peranan IT dalam jasa transportasi pun sudah dapat kita rasakan. Sebagai contoh adanya kartu khusus yang dikeluarkan oleh beberapa bank swasta yang dapat kita gunakan untuk membayar tol, membeli bahan bakar, pembelian tiket busway, dan kereta.

             Dalam dunia pendidikan khususnya pada tingkat perguruan tinggi, pemanfaatan IT diwujudkan dalam suatu sistem yang disebut electronic university (e-University). Pengembangan ini dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, sehingga dapat menyediakan layanan informasi yang lebih baik bagi komunitasnya, baik didalam maupun diluar perguruan tinggi tersebut melalui internet. Cotoh Layanan pendidikan lain yang bisa dilaksanakan melalui sarana internet yaitu dengan menyediakan materi kuliah secara online dan materi kuliah tersebut dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan.

             Dengan adanya perkembangan IT yang begitu pesat, juga harus diimbangi dengan kesadaran untuk menggunakan IT untuk kepentingan yang positif. Oleh karena tidak sedikit juga para ahli IT yang menggunakannya untuk kejahatan. Banyak situs porno yang makin marak beredar. Contoh lain adalah “demam” situs pertemanan yang tak jarang disalahgunakan. Hingga transaksi jual beli gadis lewat dunia maya. Hal ini tentu dapat mempengaruhi perkembangan anak dan remaja di negara kita. Dan perlu adanya pengawasan dari pihak yang berwenang agar dampak negatif dari IT dapat dikurangi. Karena remaja sekarang cenderung menggunakan Teknologi ke arah negatif, dan hal itu disebabkan jiwa mereka yang masih labil dan perlunya pendidik serta pembimbing untuk mengarahkan mereka ke arah yang benar sehinga dapat memajukan bangsa Indonesia di masa yang akan datang.

              Banyak manfaat yang dapat saya rasakan dengan adanya perkembangan IT diantaranya membantu saya dalam mengerjakan tugas-tugas kuliah, dengan mudah mentransfer uang, menambah teman melalui jejaring sosial, berkomunikasi dengan sangat mudah dan cepat. Selain itu, dengan berkembangnya IT maka dapat memajukan perekonomian Indonesia, sekarang juga terdapat bisnis online, transaksi melalui internet, serta banyak lagi manfaat yang lainya.

Demikian uraian penulis tentang perkembangan IT di Indonesia beserta kronologi perkembangannya dan juga ulasan tentang dampak positif dan negatif perkembangan IT ke depannya terhadap kemajuan bangsa Indonesia

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Pengikut

X-Steel - Wait