Minggu, 05 Januari 2014

UU HAKI IT

                               Bagian Pertama Fungsi dan Sifat Hak Cipta




Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
 Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
 memberikan izin atau melarang orang lain yang
 tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat

Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah
 Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
 yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;

f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;

g. arsitektur;

h petai. seni batik;

j. photografi

k. sinematografi

l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
 karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan
lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas
nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan
dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.


Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
 laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
 sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan:

(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; atau

(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta.

d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
 tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
 pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
 pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
 bangunan;

g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer
oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata
untuk digunakan sendiri.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta
kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan
 sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
 ditentukan;

b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
 dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah
 Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam
hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
 sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;

c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak
Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga)
 tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan
 dan sastra selama karya tersebut belum pernah
 diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat
 jangka waktu:

a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang
 matematika dan ilmu pengetahuan alam dan
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia

b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu
sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
 Negara Republik Indonesia;

c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang
seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak
di wilayah Negara Republik Indonesia


(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian
 di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak
 untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan
 yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan
untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan

Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai
pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan
, atau dibuat tidak berfungsi


Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik
 (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan
perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi
berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik
sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
 Pemerintah

BAB III

MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;

c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat,
dan seni patung;

d. seni batik;

e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

f. arsitektur;

g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;

h. alat peraga;

i. peta;

j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku
 selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50
 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta
berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal
dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun sesudahnya.

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
 pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat
 (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan
hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
 kali diumumkan.

BAB V

LISENSI

Pasal 45

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana
 dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung
 selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku
 untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan
 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
 (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang
Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman
 kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta
tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan
yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
 perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
 sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap
pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di
Direktorat Jenderal.

(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan
perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana
 dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan
perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat
 (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
 paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
 sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
 paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
 umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
 Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
 paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
 pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
 denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal
 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19,
 Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00
 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
 pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
 denda paling banyak Rp 150.000.000,00
 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
 penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00
 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana
 penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,0
(seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).


.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

X-Steel - Wait